LAMONGAN – Transformasi digital kependudukan di wilayah Karanggeneng terus dikebut melalui sistem jemput bola yang terjadwal. Pada Kamis, 8 Januari 2026, Balai Desa Latukan menjadi titik lokasi pelaksanaan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Pemerintah Kecamatan Karanggeneng.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB ini merupakan bagian dari rangkaian program pelayanan tingkat kecamatan. Penempatan layanan di Balai Desa Latukan bertujuan untuk mendekatkan akses teknologi langsung ke tengah masyarakat, sehingga warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor kecamatan maupun kabupaten untuk mengurus sertifikasi identitas digital mereka.
Keberhasilan agenda ini tidak lepas dari kontribusi penuh Pemerintah Desa Latukan. Sejak persiapan, perangkat desa telah bergerak aktif melakukan sosialisasi melalui media sosial desa untuk memastikan warga memahami persyaratan yang diperlukan.
Selain menyediakan fasilitas tempat dan koneksi internet, Pemerintah Desa Latukan juga mendampingi warga, dalam mengunduh aplikasi di ponsel masing-masing.
"Kami tidak ingin warga hanya datang tanpa persiapan. Oleh karena itu, perangkat desa kami tugaskan sebagai 'asisten digital' di lapangan untuk membantu warga yang kesulitan teknis sebelum masuk ke meja operator kecamatan," jelas Sekretaris desa.
Antusiasme warga Desa Latukan terlihat sangat tinggi sejak pagi hari. Ratusan warga memanfaatkan momentum jadwal kunjungan kecamatan ini untuk melakukan migrasi data kependudukan mereka ke dalam ponsel pintar. Dengan mengikuti jadwal jemput bola ini, warga mendapatkan kemudahan verifikasi data secara langsung di lokasi yang dekat dengan tempat tinggal mereka.
Pemerintah Desa Latukan mengapresiasi langkah proaktif pihak kecamatan ini, mengingat layanan terjadwal tersebut terbukti efektif dalam memecah antrean di tingkat pusat dan mempercepat target digitalisasi kependudukan bagi seluruh warga desa.
Aktivasi IKD ini dilakukan sebagai upaya mempercepat transformasi digital dalam layanan publik. Dengan IKD, warga tidak perlu lagi membawa KTP fisik atau fotokopi dokumen saat mengurus administrasi, karena semua data seperti KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) sudah terintegrasi dalam aplikasi di smartphone.
Kepala Desa Latukan menyampaikan bahwa hal ini dapat untuk memudahkan warga yang memiliki mobilitas tinggi dan meminimalisir risiko kehilangan dokumen fisik. "Kami ingin warga Desa Latukan melek teknologi. Dengan IKD, urusan administrasi jadi lebih praktis dan aman," ujarnya di sela-sela peninjauan kegiatan.
Proses aktivasi berlangsung cukup cepat dengan bantuan petugas lapangan. Berikut adalah tahapan yang dilalui warga:
1. Unduh Aplikasi: Warga mengunduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" di Play Store atau App Store.
2. Input Data: Memasukkan NIK, email aktif, dan nomor ponsel.
3. Verifikasi Wajah: Melakukan face recognition untuk validasi data.
4. Scan QR Code: Melakukan pemindaian QR Code yang disediakan oleh petugas Dispendukcapil untuk aktivasi final.
Pihak Dispendukcapil menjamin bahwa keamanan data dalam IKD sangat ketat. Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur PIN dan enkripsi data, sehingga informasi pribadi warga tetap terlindungi meski ponsel hilang atau berpindah tangan.Dengan suksesnya aktivasi massal ini, mendukung program pemerintah pusat menuju satu data Indonesia yang terintegrasi secara elektronik.
(Oleh: Admin A)